Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penyuap Pejabat MA Pernah Merasa Dikriminalisasi

Kompas.com - 26/02/2016, 19:48 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, disebut pernah merasa diperlakukan tidak adil saat menjalani proses hukum terkait kasus korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Saat itu, Ichsan bahkan merasa dirinya sebagai korban kriminalisasi.

Hal tersebut diungkapkan Otto Bismarck, pengacara yang mendampingi Ichsan hingga ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Mataram, NTB.

"Ada background bahwa dia (Ichsan) merasa tidak mendapat keadilan, terjadi kriminalisasi dari tahap penyidikan sampai persidangan dan sampai sekarang," ujar Otto saat ditemui seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Menurut Otto, dalam pembangunan Dermaga Labuhan Haji tersebut, Ichsan sebenarnya merasa memiliki hak untuk mendapat keuntungan.

Menurut Otto, hasil audit yang dilakukan Kabupaten Lombok Timur menunjukkan bahwa PT Citra Gading Asritama yang dipimpin Ichsan, berhak menerima pembayaran sebesar Rp 11 miliar.

Namun, saat dilakukan audit dan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi NTB, ditemukan adanya kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 4 miliar dalam proyek pembangunan tersebut.

"Padahal, proyek itu diaudit dengan melibatkan BPKB serta ahli dari Universitas Mataram, tetapi kok hasil bisa beda, padahal permintaan audit claim dari Pemerintah di Lombok," kata Otto.

Tempuh upaya hukum

Kasus yang melibatkan Ichsan dan dua orang lainnya akhirnya sampai ke Pengadilan Negeri Mataram.

Ichsan beserta dua orang lainnya, yakni Lalu Gafar Ismail dan Muhammad Zuhri diputus bersalah dan dijatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Tak puas dengan putusan tersebut, ketiganya lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Namun, bukannya dibebaskan, ketiganya malah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Tak sampai di situ, Ichsan beserta dua orang lainnya kemudian menempuh upaya hukum lewat jalur kasasi di Mahkamah Agung. Namun, upaya untuk meringankan hukuman kembali gagal.

Oleh Hakim Agung, Ichsan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Ditangkap KPK

Ichsan bersama pengacaranya Awang Lazuardi Embat tertangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/2/2016) malam.

Saat itu, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta satu koper lainnya yang berisi uang berjumlah Rp 500 juta.

Ichsan melalui pengacaranya diduga menyuap Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

Suap tersebut dilakukan untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Ichsan Suaidi sebagai terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com