Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Pejabat MA yang Diduga Terima Suap Disebut Lebih dari Rp 17 Juta

Kompas.com - 08/03/2016, 20:50 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Selama pemeriksaan tersebut, Nurhadi mengaku hanya ditanya soal tugas dan fungsi tiap-tiap pejabat di Mahkamah Agung (MA).

Salah satu yang ditanyakan penyidik, menurut Nurhadi, adalah gaji yang diterima Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna.

"Mulai tahun 2012 akhir, per bulan gajinya berapa, tunjangannya apa saja, kemudian remunerasinya dan uang makan berapa, itu saja," kata Nurhadi.

Menurut dia, gaji pokok Andri saat ini lebih dari Rp 5 juta. Jika ditambah remunerasi Rp 12 juta dan uang makan sebesar Rp 500.000, maka pendapatan Andri per bulan lebih dari Rp 17 juta.

Andri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi MA.

Dalam kasus ini, Andri diduga terlibat kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat pada tahun 2007-2008 dengan Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi (IS) sebagai terdakwa.

Selain Andri, KPK juga telah menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat dan Ichsan sebagai tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada Jumat (12/2/2016) malam, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta satu koper lain yang berisi uang berjumlah Rp 500 juta.

Hingga saat ini, penyidik KPK masih memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk pejabat internal MA, guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyuapan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com