JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Nurhadi akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi yang melibatkan pejabat internal MA.
"Diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana menerima hadiah atau janji dalam penundaan salinan putusan dengan tersangka ATS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil beberapa saksi untuk diminta keterangan dalam kasus ini. Beberapa di antaranya yakni, Panitera MA Soeroso Ono dan Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Rocki Pandjaitan.
Selain itu, KPK juga memeriksa Dirjen Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA Wahyudin, dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi, dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi (IS) sebagai terdakwa.
Selain Andri, KPK juga telah menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat dan Ichsan sebagai tersangka. Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan Jumat (12/2/2016) malam, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta satu koper lainnya yang berisi uang berjumlah Rp 500 juta.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk pejabat internal MA, guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyuapan ini.