Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Tidak Sepantasnya Ketua BPK Tidak Tertib Lapor Harta Kekayaan

Kompas.com - 21/04/2016, 16:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik sikap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis yang belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peneliti ICW, Tama S Langkun, menganggap, hal tersebut kontradiktif dengan jabatannya sebagai ketua lembaga yang mengurusi keuangan negara.

"Tidak sepantasnya bahwa dia sebagai Ketua BPK tidak tertib melaporkan LHKPN karena dia wajib melaporkannya," ujar Tama saat dihubungi, Kamis (21/4/2016).

Tama mengatakan, jabatan Ketua BPK termasuk ke dalam kategori penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. (Baca: Akbar Faizal: Ketua BPK Menyedihkan)

Dalam UU juga disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua BPK, Harry harus memastikan setiap wilayah kerjanya untuk mematuhi undang-undang. (Baca: Ruhut: Ketua BPK Mundur Sajalah, Malu!)

"Sekarang bagaimana mungkin dia bisa memerintahkan orang di lingkungannya untuk patuh dengan UU, sedangkan dia sendiri tidak mematuhinya," kata Tama.

Terlebih lagi, dalam UU BPK Pasal 16 ayat 4 disebutkan bahwa Ketua BPK mengucap sumpah untuk memenuhi kewajibannya sebagai anggota sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dengan dilanggarnya aturan tersebut, Tama menduga ada kaitannya dengan pelanggaran etik juga. (Baca: Politisi PPP Sarankan Harry Azhar Mundur sebagai Ketua BPK)

"Ketidakpatuhan Harry pada perundang-undangan bisa tidak dianggap sebagai bagian dari etik? Maka, proses etik bisa berjalan kalau hal tersebut tidak dipatuhi," kata Tama.

Menurut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa, Harry terakhir menyerahkan LHKPN pada 2010 saat masih menjadi anggota DPR dari Fraksi Golkar.

Adapun Hary dilantik sebagai Ketua BPK pada Oktober 2014. Berdasarkan ketentuan, penyelenggara negara harus bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat. (Baca: KPK: Ketua BPK Belum Serahkan LHKPN)

Selain itu, penyelenggara negara juga harus bersedia melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Berdasarkan data LHKPN 2010 yang dimuat dalam situs acch.kpk.go.id, Harry memiliki sejumlah harta kekayaan dalam berbagai bentuk yang jumlah totalnya mencapai Rp 9.930.243.544 dan 680 dollar AS. (Rincian harta kekayaan Harry baca di sini)

Kompas TV Salahkah bila Masuk "Panama Papers"?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com