Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Tak Ingin Buru-buru Sahkan Pengganti Fahri Hamzah

Kompas.com - 11/04/2016, 14:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR. Namun, pimpinan DPR tak ingin terburu-buru mengesahkan usulan pergantian tersebut.

Selain surat dari PKS, pimpinan DPR juga telah menerima surat dari Fahri. Melalui suratnya, Fahri meminta agar pimpinan menunda menindaklanjuti permintaan DPP PKS yang ingin menggantinya dengan Ledia Hanifa.

"Kami akan pelajari sesuai dengan peraturan UU yang berlaku. Bagaimana proses pergantian pimpinan DPR, dan bagaimana proses pergantian anggota DPR, anggota parpol dan sebagainya," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senin (11/4/2016).

(Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

Presiden PKS Sohibul Iman sebelumnya menilai, bahwa proses pergantian Fahri sebagai Wakil Ketua DPR seharusnya tak perlu menunggu proses hukum yang diajukan.

Dalam kasus pemecatannya, Fahri sebelumnya telah menggugat tiga pihak yakni Presiden PKS, Majelis Tahkim PKS dan Badan Penyelenggara Disiplin Otonom PKS.

(Baca: Siapa Ledia Hanifa, Srikandi PKS Pengganti Fahri Hamzah?)

Menurut Sohibul, gugatan yang diajukan Fahri hanya berimplikasi terhadap penundaan pergantiannya sebagai anggota. Namun, Fadli beranggapan bahwa proses pergantian Fahri sebagai Wakil Ketua DPR tak bisa terlepas dari polemik yang sedang terjadi di internal PKS.

"Ini enggak bisa dipisahkan antara (jabatan) pimpinan dan anggota. Yang digugat itu adalah persialan keanggotaannya, pemberhentiannya juga karena keanggotaannya," ujar Fadli.

Kompas TV Inilah Beragam Kontroversi Fahri Hamzah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com