Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK telah berkali-kali mengingatkan mereka untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara itu.
"Cepat atau lambat nanti kita harus umumkan. Karena ini juga ada kewajiban kita untuk membuat peta," ujar Saut di Jakarta, Sabtu (12/3/2016).
Namun, belum dipastikan kapan dan format pengumumannya. Saut mengatakan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Namun, diakui Saut kewajiban tersebut lemah karena tidak ada sanksi pidana yang mengikat. Ia menduga banyak anggota DPR belum melaporkan harta kekayaan karena mengganggap remeh.
"Tapi sebenarnya itu sudah kelihatan kepatuhan orang seperti apa," kata Saut.
Bahkan, Saut berpendapat bahwa pejabat negara yang tak menyerahkan LHKPN jangan dipilih lagi. Karena LHKPN menjadi salah satu rujukan apakah orang tersebut memiliki rekam jejak yang bersih atau tidak.
Dari 560 anggota DPR RI, hanya 62,7 persen yang sudah menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK.
Salah satu legislator yang belum menyerahkan LHKPN adalah Ketua DPR Ade Komarudin. Ia kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan lantaran belum menyerahkan LHKPN.
Sebab, selama lima periode menjabat sebagai anggota dewan, Ade baru sekali melaporkan harta kekayaannya. Saat dikonfirmasi, Ade Komarudin mengakui belum sempat menyerahkan LHKPN ke KPK karena sibuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.