JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, belum ada pembicaraan soal pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, belum ada usulan dan pendapat apapun mengenai rencana revisi tersebut.
"RUU KPK belum masuk pembahasan paripurna. Maka, rumor apapun yang beredar di media salah, itu belum jadi pembahasan resmi di DPR," ujar Aziz saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah mendukung revisi UU KPK dilakukan. Ada empat poin revisi yang telah disetujui pemerintah. (baca: Luhut: Perbaikan Bukan untuk Perlemah KPK, tapi Introspeksi Diri)
Empat usulan KPK yang berkaitan dengan substansi revisi adalah, pertama, dibentuknya dewan pengawas KPK, dan kedua adalah diberikannya kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Usulan ketiga dari KPK, kata Luhut, adalah kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Lalu, usulan keempat adalah pengaturan penyadapan oleh KPK.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta agar revisi UU KPK dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat. (baca: Jokowi: Revisi UU KPK Harus Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat)
"Soal revisi Undang-Undang KPK, inisiatif revisi adalah dari DPR. Dulu juga saya sampaikan, tolong rakyat ditanya," kata Jokowi.
Revisi UU KPK juga harus mempertimbangkan masukan dari ahli hukum, akademisi, dan aktivis antikorupsi. Jokowi menegaskan bahwa revisi UU tersebut harus menguatkan KPK.
"Semangat revisi Undang-Undang KPK itu untuk memperkuat, bukan untuk memperlemah," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.