"Kita mendalami posisi pak Gatot sebagai kepala daerah dalam pelaksanaan pemberian dana hibah," ujar Victor di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11/2015) malam.
Selama diperiksa, Gatot dicecar sekitar 20 pertanyaan. Victor mengatakan, dana hibah sedianya digunakan untuk kepentingan pelayanan bagi pemerintah daerah. Namun, kata dia, Gatot menyalahgunakan penggunaan dana tersebut.
"Tapi banyak hibah digunakan untuk hal lain," kata Victor. (Baca: Kata Jaksa Agung, Tersangka Korupsi Bansos Sumut Mungkin Bertambah)
Victor menjelaskan bahwa penyidik juga mengkonfirmasi beberapa temuan di lapangan kepada Gatot. Penyidik, kata dia, mendapati adanya tanda tangan Gatot yang tertera untuk penerima dana hibah.
"Ada yang ditandatangani dia sebagai gubernur mengenai penerima hibah. Untuk hibah Rp 250 juta ke atas ditandatangani Gubernur," kata Victor. (Baca: Gatot Pujo dan Istri Sebut OC Kaligis Inisiator Suap ke Jaksa Maruli)
"Dia bilang bukan tanggung jawab dia tapi ke SKPD yang di bawahnya," lanjut dia.
Dalam kasus ini, Gatot diduga tidak memverifikasi penerima dana bansos dan merekayasa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengelola dana bansos itu. Akibatnya, pemberian bansos tidak tepat sasaran dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.
Selain Gatot, Kejagung juga menetapkan status tersangka terhadap eks Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.
Eddy diduga berperan meloloskan data penerima bansos meskipun belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku.