JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Mereka yang diduga terlibat kasus itu bisa saja tidak hanya Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumut Eddy Sofyan.
"Bisa saja tersangka tidak hanya berdua itu. Karena ini (pengembangan kasus) kan masih berjalan terus. Belum final," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Soal siapa yang mungkin terlibat dalam praktik dugaan korupsi itu, Prasetyo menyerahkannya ke penyidik. (baca: Tersangka Bansos Sumut: Lihat Saja Nanti di Pengadilan...)
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah menambahkan, setelah memeriksa kedua tersangka pada Rabu dan Kamis kemarin, penyidik akan fokus ke analisis hasil pemeriksaan itu. (baca: Gatot Pujo Diduga Berperan Aktif dalam Korupsi Dana Bansos)
Jika dibutuhkan, keduanya akan diperiksa kembali pada pekan depan. Selanjutnya, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi akan diperiksa.
"Kemungkinan akan kami periksa. Tapi memang belum kami jadwalkan," ujar Arminsyah.
Perkara dugaan korupsi dana hibah dan bansos ini pertama diusut Kejaksaan Tinggi Sumut, kemudian diambilalih Kejaksaan Agung. (baca: Anak Buahnya Dituduh Terima Suap, Jaksa Agung Sebut "Corruptor Fight Back")
Gatot ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga tidak memverifikasi penerima dana terlebih dahulu.
Akibatnya, dana bansos tak tepat sasaran serta menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,2 miliar. (baca: Tjahjo: Jelang Pilkada, Dana Bansos Daerah Naik hingga 1000 Persen)
Adapun, peran Eddy dalam dugaan tindak pidana itu yakni meloloskan data penerima bansos meskipun si penerima belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku.
Gatot dan Eddy disangka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.