Permintaan itu, kata Gatot, disampaikan Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, teman Rio, kepada Evy.
"Kalau permintaan Sisca kepada istri saya untuk uang ngopi-ngopi. Katanya Sisca atas permintaan Rio Capella," ujar Gatot saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Gatot mengatakan, ngopi-ngopi hanya sekadar istilah untuk uang imbal jasa kepada Rio karena telah mendorong upaya islah.
Diketahui, Gatot dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, yang berkonflik, akhirnya diislahkan oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta. Pemberian itu, kata Gatot, diberikan usai islah yang dilakukan pada 19 Mei 2015.
"Kan dia yang mendorong memediasi terjadinya islah saya dengan Wagub, seperti jasanya Pak Rio untuk islah," kata Gatot.
Gatot mengaku percaya dengan permintaan uang dari Sisca karena merupakan teman dekat Rio. Gatot pun meyakini, Rio dapat membantu proses islah karena merupakan petinggi partai Nasdem, partai yang menaungi Erry juga.
"Posisinya (Rio) Sekjen, bisa disebut tangan kanan sang ketua," kata Gatot.
Namun, Gatot membantah uang yang diberikan kepada Rio untuk memengaruhi suatu perkara di Kejaksaan Agung.
Padahal, dalam persidangan sebelumnya, Evy Susanti mengakui bahwa pemberian uang kepada Rio untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk membahas penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut.
"Pak Rio bilang ke saya, nanti coba bicara dengan Jaksa Agung, tetapi pelan-pelan, tidak bisa cepat karena tidak bisa diintervensi," kata Evy, menirukan ucapan Rio dalam persidangan pekan lalu.
Namun, Evy mengaku tidak pernah menanyakan lagi kepada Rio apakah janjinya akan bertemu dengan Prasetyo dipenuhi atau tidak.
Sementara itu, Rio sebelumnya telah membantah bahwa ia menjanjikan bertemu dengan Prasetyo ataupun orang kejaksaan lainnya untuk membahas kasus bansos.
Rio didakwa menerima Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Evy menyerahkan uang untuk Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, yang juga merupakan anak buah Kaligis. Evy juga memberi uang kepada Fransisca sebesar Rp 10 juta.
Pemberian kepada Rio diduga untuk mengamankan kasus dana bantuan sosial yang saat itu masih diselidiki Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.