JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho kembali diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, Selasa (24/11/2015).
Seperti pemeriksaan sebelumnya, pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut itu dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan.
"GPN diperiksa untuk Kejaksaan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Lokasi pemeriksaan dipertimbangkan atas alasan efisiensi karena Gatot merupakan tahanan KPK dalam sejumlah kasus suap.
Seusai pemeriksaan sebelumnya, Gatot dikonfirmasi soal dugaan aliran uang yang mengalir ke Direktur Penyidikan pada Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.
Dalam kasus ini, Gatot diduga tidak memverifikasi penerima dana bansos dan merekayasa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengelola dana bansos itu. Akibatnya, pemberian bansos tidak tepat sasaran dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.
Selain Gatot, Kejagung juga menetapkan status tersangka terhadap eks Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut, Eddy Sofyan. Eddy diduga berperan meloloskan data penerima bansos meskipun belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.