Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Baca Tuntutan, Kaligis Berkali-kali Interupsi

Kompas.com - 18/11/2015, 15:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa OC Kaligis menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN di Medan. Pembacaan tuntutan tidak berjalan mulus lantaran interupsi Kaligis dan tim pengacaranya.

Tak hanya sekali, Kaligis berkali-kali menginterupsi jaksa. Saat jaksa Yudi Kristiana membacakan nama-nama saksi yang dihadirkan dalam sidang, Kaligis menginterupsi.

"Interupsi Yang Mulia. Kami minta dibacakan lagi saksinya," ujar Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Jaksa akhirnya membaca ulang nama-nama saksi yang pernah dihadirkan dalam sidang Kaligis, mulai dari anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur, hingga pasangan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Tak lama berselang, giliran penasihat hukum Kaligis yang menginterupsi meminta jaksa membacakan keterangan dari saksi meringankan dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. (Baca: Pengacara: Kalau Tuntutan terhadap OC Kaligis Terlalu Berat, Bisa Kumat Penyakitnya)

Kaligis sempat berkali-kali mengoreksi istilah hukum yang dibacakan oleh jaksa tanpa meminta izin hakim untuk menyela. Majelis hakim hanya bergeming.

Saat jaksa tengah membacakan keterangan Kaligis saat diperiksa sebagai terdakwa, Kaligis kembali menyela. (Baca: Dalam Rekaman, Kaligis Minta Kuitansi Diamankan Setelah Anak Buahnya Ditangkap)

"Terlalu lama, jaksa. Langsung tuntutan pidana saja. Yang 30 halaman itu," kata pengacara kawakan itu.

Hakim pun mempersilakan kepada jaksa apakah pembacaan berkas akan dipersingkat. Jaksa sepakat langsung melanjutkan pembacaan dakwaan pertama yang menjerat Kaligis.

Hingga saat ini, jaksa masih membacakan berkas tuntutan Kaligis. Jaksa Yudi mengatakan, tebal berkas tersebut mencapai 627 halaman. (Baca: Sejumlah Rekaman Diputar, Kaligis "Ngotot" Bantah Lakukan Suap)

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut. (Baca: Ketua PTUN Medan Mengaku Dipaksa OC Kaligis Kabulkan Gugatannya)

Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com