Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Waryono dan Rudi Rubiandini Dihadirkan Kembali dalam Sidang Sutan

Kompas.com - 18/06/2015, 14:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Artha Theresia meminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadikan kembali mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam sidang perkara mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Pengajuan Waryono dan Rudi sebagai saksi dimohonkan oleh penasihat hukum Sutan, Eggi Sudjana.

"Tentang Waryono dan Rudi, majelis perintahkan kepada PU silakan diatur. Kalau bisa secara prosedur, diupayakan mereka hadir," ujar Hakim Artha di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Eggi sebelumnya meminta agar Waryono dihadirkan kembali untuk dikonfrontasi keterangannya dengan anak buah Waryono bernama Didi Dwi Sutrisnohadi. Menurut dia banyak keterangan Didi dalam sidang yang tidak sesuai dengan kesaksian Waryono saat bersidang dalam perkara tersebut.

"Didi diduga keras melakukan kesaksian palsu dan sudah kami laporkan ke polisi," kata Eggi.

Eggi juga meminta jaksa menghadirkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai saksi dalam sidang Sutan. Menurut Eggi, Jero perlu dihadirkan karena namanya tertera dalam dakwaan Sutan. Jero disebut memberikan uang sebesar Rp 50 juta sebagai bentuk perhatian.

"Mengharapkan tetap dihadirkan Jero Wacik walau PU mempertimbangkan dakwaan sudah cukup. Tapi di dakwan Jero Wacik disebut-sebut oleh penuntut umum," kata Eggi.

Jaksa Doddy menegaskan bahwa dalam sidang selanjutnya, sejumlah nama yang disebut Eggi tidak perlu disebutkan karena saksi yang telah dihadirkan sudah cukup. Dalam sidang selanjutnya, jaksa akan menghadirkan dua ahli dari Perum Peruri dan staf di SKK Migas bernama Hardiono.

"Kami mempertimbangkan saksi fakta yang kami hadirkan sudah cukup," kata Jaksa Dody Sukmono.

Dalam berkas dakwaan, Waryono Karno memberikan uang sebesar 140.000 dollar AS untuk Sutan, yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna silver. Uang tersebut diberikan Waryono melalui Iryanto. Rinciannya, empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar AS, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar AS, dan untuk Sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar AS.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna putih dengan kode di bagian pojok atas dengan huruf "A" untuk anggota, "P" untuk pimpinan, dan "S" untuk Sekretariat Komisi VII. Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com