"Kami sudah optimal dalam persidangan, baik saksi ahli dan keterangan dari Mahkamah Partai serta pengacara kami sudah cukup jelas," kata Agung saat dihubungi, Sabtu (16/5/2015).
SK Menkumham menyatakan bahwa kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol merupakan pengurus yang sah. Menurut Agung, SK tersebut sudah sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Partai Golkar.
"Secara administratif putusan SK Menkumham itu sudah benar dan tidak menyalahi aturan," kata dia.
Ia menambahkan, jika nantinya PTUN memenangkan pihaknya, maka dirinya akan segera menggelar rapat konsolidasi dengan seluruh unsur pimpinan Partai Golkar. Konsolidasi itu dilakukan untuk mempercepat perdamaian dan membahas persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.