Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikrar: Konyol, Anggota DPR Tak Bisa Ajukan Hak Angket ke Menkumham

Kompas.com - 18/03/2015, 12:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengamat politik LIPI Ikrar Nusa Bakti berpendapat, rencana pengajuan hak angket sejumlah anggota DPR RI kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merupakan hal yang konyol. Menurut dia, hak angket tidak bisa digunakan terkait kinerja menteri.

"Konyol, anggota DPR tidak bisa ajukan hak angket ke Menkumham. Apa dasarnya?" ujar Ikrar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2015).

Ikrar mengingatkan para anggota DPR RI yang hendak mengajukan hak angket bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial, bukan parlementer. Hak angket parlemen itu hanya dapat diajukan ke presiden. (baca: Tak Ingin Gaduh, Zulkifli Instruksikan Fraksi PAN di DPR Tak Gunakan Hak Angket)

Ikrar menjelaskan, dalam sistem pemerintah parlementer, eksekutif dan legislatif berada di satu institusi. Artinya, anggota kabinet adalah sekaligus anggota parlemen. Dalam situasi ini bisa saja parlemen mengajukan hak angket ke anggota kabinet.

"Indonesia dulu pernah menggunakan sistem parlementer, tapi ingat, sistem sekarang itu presidensial. DPR tidak ada urusannya sama menteri," ujar Ikrar. (baca: Yusril: Menkumham Tak Paham Tugasnya atau Ingin Lempar Tanggung Jawab ke Jokowi?)

"Bahkan, sebenarnya tak ada itu rapat dengar pendapat DPR RI dengan menteri. Menteri itu urusannya, hubungannya ke presiden saja. Tapi sejauh ini dimaklumi untuk komunikasi yang baik antara eksekutif dengan legislatif saja," lanjut dia.

Ikrar yakin anggota DPR RI sebenarnya tahu bahwa hak angket hanya dapat diajukan ke presiden. Namun, Ikrar menganggap bahwa mereka yang mengajukan hak angket sudah tidak memiliki cara lain menerima kekalahan akibat keputusan Yasonna.

Pimpinan fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih menyatakan mosi tidak percaya dan berencana mengajukan angket untuk Menkumham. Wacana itu muncul karena Menkumham dianggap memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik saat menyelesaikan konflik internal PPP dan Partai Golkar. (baca: Menkumham Diberi Waktu Sepekan untuk Sikapi Peringatan KMP)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com