JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan menginstruksikan Fraksi PAN di DPR tak perlu menggunakan hak angket terhadap keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Hal ini bertentangan dengan keinginan fraksi parpol di Koalisi Merah Putih lainnya yang akan menggunakan hak angket.
"PAN di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta, rakyat jenuh kalau politik gaduh, DPR gaduh, DPRD gaduh, noise, berisik ribut," kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Zulkifli menilai, kondisi politik hingga ekonomi pada akhir-akhir ini sudah membuat masyarakat resah. Oleh karena itu, dia tidak ingin membuat masyarakat bertambah resah dengan menggulirkan hak angket ke Menkumham.
"PAN tidak ingin jadi bagian yang gaduh-gaduh. Kita ingin menjadi solusi untuk mengutamakan rakyat banyak," ucap Zulkifli yang baru saja terpilih sebagai ketua umum pada Kongres PAN ini.
Sebelumnya, Ketua MPR ini juga sudah menginstruksikan Fraksi PAN di DPRD DKI Jakarta untuk mencabut hak angket terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dengan alasan serupa.
"Saya kira rakyat perlu kesejukan, diberi harapan, lelah kalau mendengar para elite pemerintah terus bertarung. Tidak henti-henti saling melapor dan mengangket karena bukan solusi, maka kita harus membuat suasana sejuk untuk kepentingan rakyat banyak," tambah Zulkifli.
Sebelumnya, pimpinan fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih menyatakan mosi tidak percaya dan berencana mengajukan angket untuk Menkumham. Perwakilan dari PAN juga tak hadir dalam kesempatan tersebut.
Wacana pengajuan angket muncul karena Menkumham dianggap memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik saat menyelesaikan konflik internal PPP dan Partai Golkar. KMP memberi waktu hingga pekan depan bagi Menkumham untuk mengubah keputusannya. (Baca: Baru Wacana, KMP Belum Bahas Rencana Ajukan Hak Angket untuk Menteri Yasonna)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.