Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Berharap Hakim Vonis Budi Mulya 17 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/07/2014, 14:09 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut Budi dihukum 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi Bank Century.

"Apa yang diyakini KPK, ada fakta perbuatan melawan hukim yang diduga dilakukan BM (Budi Mulya). Sanksi yang seyogianya diterima BM sudah dirumuskan dalam tuntutan dan semoga hakim sependapat dengan tuntutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Selasa (15/7/2014).

Budi Mulya dijadwalkan menghadapi vonis pada Rabu (16/7/2014) besok. Menurut Bambang, KPK yakin bahwa kasus dugaan korupsi Bank Century yang diajukan jaksa KPK dalam persidangan tersebut mengandung delik pidana dan ada kesalahan yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum. Terkait dengan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), KPK menilai tindakan yang dilakukan Budi secara bersama-sama dengan pihak lain tersebut sebagai tindak pidana. Pemberian FPJP tersebut dianggap memenuhi delik pidana karena fasilitas itu diberikan kepada Century meskipun bank tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan FPJP.

"Begitupun ada dugaan pemalsuan fakta akta pencairan FPJP. Akta ditandatangani jam 02.00 WIB tangga; 15 November 2008 dibilang tanggal 14 November 2008 jam 13.30 WIB," kata Bambang.

Selain FPJP, KPK menduga ada tindak pidana yang dilakukan Budi secara bersama-sama terkait dengan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dugaan itu, kata Bambang, diperkuat dengan fakta persidangan selama ini yang menunjukkan bahwa Budi dan pihak lainnya di BI telah mengabaikan hasil pemeriksaan on site supervision BI terkait Bank Century.

"Sejak 2005-2008, BI sudah menemukan ada banyak pelanggaran Bank Century, kredit fiktif, LC fiktif, pembiayaan fiktif, tapi tidak ditindak. Rekomendasi untuk menutup BI oleh pengawas pun telah diabaikan terdakwa dan pihak-pihak BI lain," ujar dia.

Dia juga menyesalkan pendapat sebagian kalangan yang menilai persidangan kasus Century sebagai proses mengadili kebijakan. Bambang mengatakan, kebijakan pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tersebut hanya sampul untuk menyembunyikan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Budi Mulya dan pejabat BI lainnya.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK menilai Budi terbukti melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Budi selaku Deputi Gubernur Bidang 4 Pengelolaan Moneter, Devisa, dan KPw, didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century. Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 triliun. Perbuatan Budi juga dinilai memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 triliun dan Robert sebesar Rp 2,753 triliun.

Terkait pemberian FPJP, Budi didakwa bersama-sama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, dan Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7. Sementara terkait penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Padede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com