Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muladi: RUU KUHP Tak Hanya Urusi Korupsi

Kompas.com - 28/02/2014, 22:32 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Muladi mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang KUHP dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak hanya mengatur Tindak Pidana Korupsi. Bahkan dalam RUU KUHP, dari 766 Pasal, hanya 14 pasal yang mengatur Tindak Pidana Korupsi.

"Korupsi itu hanya 14 pasal, dari 766 pasal," kata Muladi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Untuk itu, RUU KUHP-KUHAP harus dilihat dari sejumlah aspek tindak pidana. Muladi mencontohkan adanya keadilan restoratif yang juga ditentang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Muladi, keadilan restoratif dapat berguna demi keadilan tindak pidana lain.

"Dalam kritik KPK, ada keadilan restoratif. Saudara tahu, KUHP tidak hanya urusi Tipikor. Ada remaja yang terlibat tindak pidana, orang yang mencuri karena miskin. Itu yang harus diperhatikan," terangnya.

Muladi menjelaskan, dalam dunia internasional, keadilan restoratif bertujuan menyelesaikan suatu pidana ringan dengan cara damai. Keadilan restoratif itu pun tidak berlaku untuk koruptor. "Di dunia internasional berkembang keadilan restoratif, artinya bagaimana menyelesaikan tindak pidana yang ringan didamaikan. Yang keras tetap ada. Jadi tidak berlaku untuk koruptor, perdamaikan untuk koruptor itu tidak ada," terang Muladi.

Tim Perumus KUHP pun meminta KPK menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan mengurai pasal demi pasal untuk didiskusikan lebih lanjut. Kemudian DIM itu diserahkan kepada tim perumus KUHP maupun KUHAP atau pada DPR langsung. Ia berharap KPK tidak hanya menyampaikan keberatannya lewat media massa.

"Alangkah baiknya kalau KPK nanti buat semacam DIM untuk kita perdebatkan bersama. Jadi jangan sampai kita berkelahi di koran," ujar Muladi.

Muladi juga menegaskan bahwa tidak ada kongkalikong antara pemerintah dan DPR untuk melemahkan KPK. Ia juga memastikan, RUU KUHP-KUHAP itu tidak akan mengebiri kewenangan lembaga antikorupsi tersebut. Terkait RUU KUHP-KUHAP ini, KPK mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden, pimpinan DPR, dan pimpinan panitia kerja (panja) RUU KUHP dan KUHAP di DPR. Surat tersebut berisi rekomendasi agar pembahasan dua RUU itu dihentikan dan dibahas oleh DPR dan pemerintah periode 2014-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com