JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pembahasan revisi KUHAP dan KUHP kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Meski demikian, Polri keberatan terhadap substansi RUU KUHAP seperti soal adanya hakim pemeriksa pendahuluan.
Sutarman menjelaskan, hakim pemeriksa pendahuluan sulit diterapkan di Indonesia jika melihat kondisi geografis Indonesia. Menurutnya, Polri memiliki banyak pengalaman dalam menangkap pelaku kejahatan di lokasi yang sulit dijangkau.
Dalam setiap penangkapan, kata mantan Kepala Bareksrim Polri itu, petugas yang menangkap harus meminta ijin kepada atasan untuk melakukan penahanan. Jika keberadaan hakim pemeriksa pendahuluan diterapkan, maka penahanan terhadap pelaku tidak dapat segera dilaksanakan. Pasalnya, polisi harus meminta persetujuan terlebih dahulu kepada hakim pemeriksa yang berada di pusat kota.
“Itu tidak akan mungkin bisa dilakukan di Indonesia, karena geografis kita seperti ini. Polri punya pengalaman sekian puluh tahun berada di pelosok-pelosok wilayah itu sehingga kita mengerti betul bahwa itu tidak mungkin dilakukan,” kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Sutarman menambahkan, pihaknya tidak dapat mengintervensi terhadap pembahasan revisi KUHAP. Polri hanya dapat memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah jika keberadaan hakim pemeriksa pendahuluan sulit diterapkan.
Selain itu, Sutarman meminta kepada pihak lain agar berperan aktif dalam pembahasan revisi tersebut jika merasa ada pasal yang dianggap tidak pas. Sehingga nantinya, jika KUHAP tersebut telah selesai dibahas dapat mewakili seluruh aspirasi semua pihak.
“Keputusan mengubah atau membentuk UU itu adalah keputusan politik. Jika ada lembaga yang terkait di dalamnya yang merasa tidak pas, silahkan didiskusikan pasal demi pasal yang tidak pas,” pungkas Sutarman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.