Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Hakim Pemeriksa di RUU KUHAP Sulit Diterapkan di Indonesia

Kompas.com - 28/02/2014, 17:34 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pembahasan revisi KUHAP dan KUHP kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Meski demikian, Polri keberatan terhadap substansi RUU KUHAP seperti soal adanya hakim pemeriksa pendahuluan.

Sutarman menjelaskan, hakim pemeriksa pendahuluan sulit diterapkan di Indonesia jika melihat kondisi geografis Indonesia. Menurutnya, Polri memiliki banyak pengalaman dalam menangkap pelaku kejahatan di lokasi yang sulit dijangkau.

Dalam setiap penangkapan, kata mantan Kepala Bareksrim Polri itu, petugas yang menangkap harus meminta ijin kepada atasan untuk melakukan penahanan. Jika keberadaan hakim pemeriksa pendahuluan diterapkan, maka penahanan terhadap pelaku tidak dapat segera dilaksanakan. Pasalnya, polisi harus meminta persetujuan terlebih dahulu kepada hakim pemeriksa yang berada di pusat kota.

“Itu tidak akan mungkin bisa dilakukan di Indonesia, karena geografis kita seperti ini. Polri punya pengalaman sekian puluh tahun berada di pelosok-pelosok wilayah itu sehingga kita mengerti betul bahwa itu tidak mungkin dilakukan,” kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Sutarman menambahkan, pihaknya tidak dapat mengintervensi terhadap pembahasan revisi KUHAP. Polri hanya dapat memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah jika keberadaan hakim pemeriksa pendahuluan sulit diterapkan.

Selain itu, Sutarman meminta kepada pihak lain agar berperan aktif dalam pembahasan revisi tersebut jika merasa ada pasal yang dianggap tidak pas. Sehingga nantinya, jika KUHAP tersebut telah selesai dibahas dapat mewakili seluruh aspirasi semua pihak.

“Keputusan mengubah atau membentuk UU itu adalah keputusan politik. Jika ada lembaga yang terkait di dalamnya yang merasa tidak pas, silahkan didiskusikan pasal demi pasal yang tidak pas,” pungkas Sutarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com