JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan membantarkan penahanan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kamis (27/2/2014).
Pembantaran dilakukan karena adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu masih perlu menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Keputusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Kami penuntut umum memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar mengeluarkan penetapan pembatantaran atas penahanan terdakwa selama yang bersangkutan sakit dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Sukanto (RS Polri) terhitung sejak tanggal 24 Februari sampai selesai perawatan," ujar Jaksa Edy Hatoyo.
Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji pun langsung mengabulkan permohonan Jaksa. Dengan pembantaran ini, maka masa penahanan Wawan tidak dihitung selama dirawat di rumah sakit.
"Majelis mengeluarkan penetapan pembantaran sampai terdakwa sembuh dari sakitnya," kata Matheus.
Pembantaran menjadi wewenang pengadilan karena sidang perdana Wawan telah dibuka pada Senin (24/2/2014). Namun, Wawan tidak dapat hadir dalam sidang perdananya itu karena sakit.
Mulanya, Wawan didiagnosa menderita maag dan vertigo dan sempat tidak sadarkan diri di Rumah Tahanan KPK. Wawan kemudian dirujuk ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta. Menurut tim pengacara Wawan, kliennya ternyata menderita demam berdarah. Hingga kini, Wawan masih menjalani rawat inap di RS Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.