Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Gali Informasi Disposisi Gubernur BI

Kompas.com - 27/01/2014, 20:13 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggali informasi seputar disposisi dewan gubernur Bank Indonesia terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengaku dikonfirmasi penyidik KPK mengenai sejumlah dokumen, termasuk dokumen disposisi dewan gubernur BI kepada dirinya selaku direktur di BI ketika itu.

"Dokumen yang didisposisi antara dewan gubernur ke saya waktu itu sebagai direktur," kata Halim di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2014), seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Century.

Kendati demikian, Halim mengaku tidak tahu isi surat disposisi yang dikonfirmasi KPK tersebut. Dia mengaku hanya ditunjukan potongan surat disposisi selama pemeriksaan. "Lalu saya mengatakan ini tulisan siapa, lalu perintahnya apa, hanya itu saja," sambungnya.

Diduga, ada disposisi dari dewan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Siti Fajriah kepada Zainal Abidin dari Direktorat Pengawasan Bank agar Bank Century mendapatkan FPJP. Padahal, Zainal menilai bahwa Bank Century ketika itu tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP disebabkan capital adequacy ratio (CAR) bank tersebut di bawah 8 persen, batas minimun yang ditetapkan BI. Namun pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Aturan ini ditenggarai untuk mengarah ke Bank Century.

Terkait Century, Wakil Presiden Boediono yang ketika itu menjabat Gubernur BI membantah telah memberikan disposisi kepada Fajriah. Menurut Boediono, kemungkinan Fajriah memberikan disposisi kepada Zainal karena menerjemahkan hasil rapat dewan gubernur BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com