Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Kecewa dengan Otonomi Daerah

Kompas.com - 06/12/2013, 15:16 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, pihaknya kecewa dengan pelaksanaan otonomi daerah. Sebagian besar pemerintah daerah pasca-otonomi daerah dinilai tidak menjalankan pemerintahan dengan baik.

"Kami kecewa karena apa yang dicapai menyimpang. Kami ingin diurus dengan amanah, sebaik-baiknya oleh pemda, tapi pemda dalam demokrasi yang liberal ini tidak melakukannya dengan baik," kata Djohermansyah atau akrab disapa Djo saat diskusi menyambut Hari Anti Korupsi Rakyat Menggugat Integritas di Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Djohan mengatakan, tidak sulit membuktikan pernyataannya itu. Ia memberi contoh, dari situs 131 pemda, sebanyak 11 situs diantaranya tidak bisa dibuka. Ia mempertanyakan kemana saja bupati/walikota.

"Tidur atau tidak mengerti IT? Mungkin tidak ngerti IT. Jangan-jangan SMS aja tidak bisa. Karena punya uang banyak, jadilah dia walikota/bupati," katanya.

Dia menambahkan, masih banyak pemda yang tidak menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri selama ini. Celakanya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran tidak ada aturan pemberian sanksi dalam UU Nomor 32 tahun 2004.

"Ini sistem tata pemerintahan yang buruk. Kalau ada bupati/walikota yang tidak jalankan instruksi, lalu dibiarkan saja, ini sistem kaya apa? Di UU nomor 32 tidak ada sanksi untuk kepala daerah yang tidak jalankan instruksi mendagri," ucapnya.

Untuk itu, pihaknya tengah merevisi UU Pemda agar bisa diberikan sanksi jika tidak menaati UU sekalipun kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

Djohan juga mengkritik sikap kepala daerah yang tidak mengindahkan pakta integritas yang ditandatangani ketika dilantik. Ketika menjabat, mereka melakukan penyimpangan, salah satunya korupsi. Akhirnya, kata dia, sekitar 300 kepala daerah terjerat kasus korupsi.

Kritikan lain perihal proses rekrutmen calon kepala daerah. Ia mengkritik syarat minimal menjadi kepala daerah, yakni 25 tahun. Ia memberi contoh ada kepala daerah yang masih berumur 26 tahun.

Di umur segitu, lanjutnya, jika di dunia kerja baru menjabat staf biasa dan minim pengalaman. Namun, ia mesti mengurus ribuan birokrat dan mengatur uang yang tidak sedikit.

"Gara-gara bapaknya kepala daerah sudah dua periode, lalu diserahkan keanaknya. Rakyat yang tidak paham malah memilih lagi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com