Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Terdesentralisasi ke Daerah

Kompas.com - 26/06/2013, 10:38 WIB
Caroline Damanik

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Otonomi daerah yang diharapkan mampu menjadi jembatan bagi terwujudnya desentralisasi pembangunan justru dinilai mendorong potensi terjadinya korupsi di daerah. Hal itu terlihat dari tingginya jumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah.

Otonomi daerah berarti memberikan kewenangan yang sebelumnya hanya dimiliki pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kewenangan yang sebelumnya berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan korupsi di tingkat pusat saat ini telah didelegasikan ke pemerintah daerah.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mengemukakan itu pada seminar hukum Dampak dan Penanggulangan Korupsi, Selasa (25/6/2013), di Jakarta. Narasumber lain dalam acara itu adalah Direktur Econit, Hendri Saparini, dan budayawan Radhar Panca Dahana.

Donal mengungkapkan, ICW mencatat, hingga tahun 2013, ada 149 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Kepala daerah tersebut terdiri dari 20 gubernur, 1 wakil gubernur, 17 wali kota, 8 wakil wali kota, 84 bupati, dan 19 wakil bupati.

"Otonomi daerah menunjukkan bahwa pergeseran kewenangan pusat ke daerah dalam ketatanegaraan memang ideal, tetapi pada praktiknya disalahgunakan oleh banyak kepala daerah, mulai dari gubernur hingga wali kota, untuk memperkaya diri dan kroninya," ujar Donal.

Donal mengatakan, pola korupsi yang terjadi di setiap daerah pun berbeda. Daerah yang kaya sumber daya alam lebih banyak terkait soal perizinan tambang dan alih fungsi lahan. Adapun daerah yang minus sumber daya alam terkait dengan belanja daerah untuk pengadaan barang dan jasa.

"Korupsi di daerah terjadi karena akuntabilitas publik yang masih minim di level daerah menyebabkan kontrol publik lemah, bahkan tidak ada sama sekali," ujar Donal.

Hendri Saparini mengatakan, banyaknya kepala daerah yang terlibat kasus korupsi menunjukkan masih ada ketidaksungguhan dalam upaya pemberantasan korupsi. "Pemberantasan korupsi juga tidak bisa dilakukan secara parsial. Semua pihak harus saling mendukung," ujarnya.

Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional Sadikin Sabirin menambahkan, pemerintah terus melakukan upaya pemberantasan korupsi. (K12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com