Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Sudah Nonaktif, untuk Apa Lagi Sidang Etik?

Kompas.com - 08/10/2013, 08:32 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra menilai, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) konstitusi terkait kasus Akil Mochtar, tidak diperlukan lagi. Menurut Yusril, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh MKH tidak perlu lagi dilakukan karena Akil sudah diberhentikan sementara ketika ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Lagi pula karena sudah jadi tersangka, berdasarkan Undang-Undang MK, Akil praktis diberhentikan sementara. Sedangkan putusan majelis kehormatan, kalau terbukti ada pelanggaran etik, hanya merekomendasikan agar Akil diberhentikan, jadi untuk apa ada sidang etik?” kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (7/10/2013) malam.

Dia menilai, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh MKH hanya akan mengganggu penyidikan di KPK dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/10). Akil tertangkap tangan menerima suap dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
“Sidang majelis Kehormatan ini terbuka, sementara penyidikan KPK dan BNN bersifat tertutup sesuai hukum acara pidana. Apa jadinya kalau saksi-saksi yang hanya terbatas diperiksa Majelis Kehormatan, hasilnya berbeda dengan penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN? Rakyat bisa tambah bingung dan ini bisa merusak kredibilitas majelis kehormatan MK,” papar Yusril.

Apalagi, lanjutnya, masyarakat awam cenderung sulit membedakan proses pemeriksaan etik dengan pemeriksaan hukum. Kedua proses tersebut memang berkaitan satu sama lain dan sulit untuk dipisahkan.

“Karena itu saya berpendapat, kalau aparat penegak hukum telah menyidik hakim MK, maka sebaiknya Majelis Kehormatan tidak perlu lagi lakukan pemeriksaan. Sebab, kalau terjadi pelanggaran etik, belum tentu terjadi pelanggaran hukum, tapi kalau terjadi pelanggaran hukum pidana, sudah pasti ada pelanggaran etik,” katanya.

Adapun, MKH dibentuk menyusul penetapan Akil sebagai tersangka oleh KPK. MKH akan melakukan pemeriksaan dari segi etika serta mengusut masalah penemuan ganja dan sabu di ruangan Akil. Pada Senin (7/10/2013) kemarin, anggota MKH Mahfud MD menyambangi Gedung KPK untuk berkoordinasi terkait teknis pemeriksaan Akil yang kini ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa pemeriksaan Akil akan berlangsung tertutup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com