Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta KPK Segera Hadirkan Yudi Setiawan di Sidang Fathanah

Kompas.com - 30/09/2013, 17:17 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi segera menghadirkan Yudi Setiawan untuk bersaksi di sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah. Yudi dianggap sebagai salah satu saksi kunci dalam kasus ini.

"Jaksa Penuntut Umum, ada saksi yang ramai dibicarakan di luar sana, Yudi Setiawan. Kapan berencana akan menghadirkan Yudi Setiawan?" tanya Nawawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/9/2013).

Ketidakhadiran Yudi ini selalu ditanyakan Nawawi sebelum menutup sidang Fathanah. Nawawi meminta Yudi menjadi saksi yang diprioritaskan untuk hadir. Nawawi juga menyindir kemunculan Yudi di salah satu stasiun televisi swasta belum lama ini.

"Jangan sampai Jaksa Penuntut Umum kalah dengan televisi swasta. Masak televisi swasta bisa menghadirkan Yudi Setiawan, jaksa tidak bisa," ujarnya.

Jaksa Rini Triningsih mengatakan, pihaknya akan menghadirkan Yudi pada sidang lanjutan Kamis (3/10/2013).

Sebelumnya, Yudi menyampaikan alasan ketidakhadirannya melalui surat kepada Jaksa Penuntut Umum KPK. Yudi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan sarana penunjang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, itu juga sedang menjalani proses hukumnya.

Yudi juga terjerat kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten (BJB). Yudi mengaku keamanan keluarganya sedang terganggu setelah dia dan istrinya terjerat kasus korupsi.

Selain itu, Direktur PT Cipta Inti Parmindo itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan Bank Jatim. Istrinya, Carolina Gunadi, juga ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus pencucian uang karena menerima Rp 50 juta per bulan dari Yudi. Yudi, Fathanah, dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq diketahui pernah bertemu untuk membahas proyek di Kementerian Pertanian, antara lain proyek benih jagung dan kopi.

Fathanah disebut beberapa kali menerima uang dari Yudi karena memuluskan perusahaan Yudi memenangkan proyek itu. Fathanah dan Luthfi didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com