Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Undang Parpol Cek DCT

Kompas.com - 21/08/2013, 15:51 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, Kamis (22/8/2013). Untuk itu, KPU mengundang partai politik peserta Pemilu 2014 untuk memeriksa nama-nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Rabu (21/8/2013).

“DCT ditetapkan besok. Kami mengundang perwakilan parpol untuk memeriksa draf DCT, silakan periksa nama dan gelar. Setelah itu, kami tetapkan,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantornya, Rabu.

Dia mengatakan, perubahan hanya boleh dilakukan secara teknis, perbaikan huruf dalam penulisan namanya atau gelar. Ditegaskannya, perubahan itu harus dibuktikan dengan dokumen pendukung. Sementara, nama dan nomor urut calon tidak dapat diubah lagi.

Hadar menjelaskan, perubahan nama bacaleg hanya dapat dilakukan KPU jika calon yang akan ditetapkan meninggal dunia. Tetapi, kata dia, usulan nama pengganti paling lambat diajukan Rabu ini. Sedangkan, bacaleg yang mengundurkan diri tidak dapat diganti.

Menurutnya, jika telah ditetapkan menjadi DCT, calon yang meninggal dunia, tidak dapat diganti lagi. “Jadi nomor urutnya kosong,” jelasnya.

Diungkapkannya, dibandingkan Daftar Calon Sementara (DCS) terdapat beberapa perubahan nama dalam DCT. Menurutnya, perubahan tersebut terjadi didasarkan pada laporan masyarakat yang telah diterima KPU.

“Proses masukan masyarakat itu, walaupun tidak banyak, mengakibatkan caleg menjadi tidak memenuhi syarat dan harus diganti oleh parpol,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, pengembalian daerah pemilihan (dapil) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga terhadap dapil yang dicoret KPU juga menyebabkan jumlah caleg di DCT bertambah banyak dari DCS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com