Ke-8 bacaleg itu terdiri satu orang dari Partai Kebangkitan Bangsa, dua orang dari Partai Amanat Nasional, satu orang dari Partai Golkar, dua orang dari Partai Persatuan Pembangunan dan dua orang dari Partai Hati Nurani Rakyat.
“Sebetulnya tidak banyak bacaleg yang harus diganti. Secara total ada delapan yang kami nyatakan tidak memenuhi syarat. Delapan orang itu tersebar di lima partai,” ungkap Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin (29/7/2013).
Ia menjelaskan, delapan orang tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tersangkut kasus pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih dan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Alasan lainnya, kata dia, karena masih terdaftar di partai politik (parpol) lain yang tidak mengusungnya atau yang bukan peserta Pemilu 2014.
“Ada calon yang masih terdaftar di parpol lain, jadi kami (KPU) coret dia,” jelasnya.
Hadar mengatakan, pihaknya telah menyurati parpol yang bersangkutan untuk mengajukan pengganti bacaleg tersebut. Menurutnya, pengajuan pengganti dilakukan hingga Kamis, 1 Agustus 2013 mendatang. “Nama-nama pengganti itu lalu kami verifikasi pada 2 hingga 8 Agustus 2013,” ungkapnya.
Ia mengingatkan parpol untuk teliti dalam mengajukan calon. Pasalnya, lanjut dia, KPU tidak lagi memberi kesempatan perbaikan administrasi. “Syarat administrasi harus benar-benar lengkap. Jangan sampai ada yang salah atau kurang lagi. Karena, kali ini tidak ada kesempatan perbaikan lagi. Kalau salah, langsung kami coret,” pungkas Hadar.
Disampaikannya, jika dicoret, komposisi bacaleg bisa saja terpengaruh. Artinya, kata dia, bisa jadi hal itu juga berpengaruh pada daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan. “Kalau ternyata yang dicoret perempuan, dan tidak memenuhi kuota 30 persen, ya hilang sudah dapilnya,” jelasnya.