"Pak Djoko Yuwono langsung membeli dari Johadi dan Djuslina. Saya cuma perantara. Akta jual belinya diurus Ibu Mariyana Suryana," kata notaris Buntario Tigris saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang skandal simulator SIM Korlantas Polri dengan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (21/6/2013). Buntario mengaku sebagai perantara yang membantu pemilik rumah, yakni Johadi Akman dan Djuslina Djaja. Rumah ini memiliki luas 703 meter persegi.
Rumah itu dibeli tak lama setelah Dipta menikah dengan Djoko. Menurut surat dakwaan, Dipta menikah dengan Djoko pada 1 Desember 2008, sementara akta jual beli lahan dan bangunan itu diterbitkan pada 30 Desember 2008.
Menurut Buntario, dalam akta jual-belinya, harga rumah mewah itu ditulis lebih murah, yakni Rp 5,7 miliar. "Pengikatan jual beli dibuat 24 Desember 2008, lalu AJB dibuat 30 Desember 2008. Tapi, waktu pengikatan jual beli harga rumah Rp 5,7 miliar," ucapnya.
Setelah pembayarannya dilunasi, sertifikat rumah itu pun diatasnamakan Dipta Anindita. Atas keterangan Buntario ini, Djoko enggan menanggapinya. Dia hanya mengatakan keterangan tersebut akan dibuktikan saat pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa nanti.
Seperti diketahui, selain melakukan tindak pidana korupsi, Djoko didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menyamarkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi, salah satunya dengan cara dibelikan aset yang diatasnamakan orang lain, seperti istri-istri dan anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.