"Akan mempermudah KPK. Kalau dia tidak hadir, setidak-tidaknya dia melepaskan haknya untuk memberikan keterangan di persidangan, jadi yang dipakai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Bambang di Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Menurut Bambang, tim jaksa KPK dapat melakukan pembuktian melalui keterangan pihak lain, seperti notaris yang mengurus jual-beli aset Djoko yang diatasnamakan istri-istrinya tersebut. "Kita hadirkan pihak lain yang konfirmasi jual-belinya. Itu kan diperiksa juga. Keterangan itu bisa jadi alat bukti, jadi tidak menyulitkan KPK," ucapnya. Jika tidak hadir dalam persidangan, istri-istri Djoko tidak dapat mengonfirmasi keterangan pihak-pihak lain tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Djoko menyatakan keberatan jika istri dan anaknya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Pihak Djoko mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur kalau saksi yang masih memiliki hubungan darah dengan terdakwa diperbolehkan untuk tidak memberikan kesaksian dalam sidang.
Istri-istri Djoko yang dimaksud adalah Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita. Sementara dua anak Djoko yang bakal bersaksi adalah Eva Susilo Handayani dan Poppy Femialya. Mereka pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan di KPK. Menurut surat dakwaan, Djoko menyamarkan kepemilikan hartanya dengan mengatasnamakan istri-istri dan anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.