JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengaku hanya ingin meminjamkan mobil untuk anak sulungnya, Indira Chunda Thita Syahrul, bukan untuk membelikan mobil baru dari anggaran Kementerian Pertanian.
Hal itu dikatakan Syahrul saat dicecar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
"Anak Saudara menerima mobil inova venturer?" tanya Hakim.
"Di persidangan saya tahu, sebelumnya juga tahu," tutur SYL.
"Apakah tahu sumber dana membeli innova venturer dari sharing eselon 1?" kata Hakim.
"Tidak tahu Yang Mulia," kata SYL.
Baca juga: SYL Bantah Perintahkan Sekjen Kementan Kumpulkan Uang dari Bawahan
SYL kemudian menyampaikan, ia meminta kepada staf khususnya, Panji untuk memberikan Titha mobil. Karena mobil yang sering digunakan Titha adalah mobil dinas menteri.
"Oleh karena itu carikan mobil di mana, bukan untuk membeli. Sehingga ketika saya tahu dibeli saya marah sama Panji untuk apa, siapa mau pakai mobil itu?" kata SYL.
"Jadi inisiatif membeli mobil untuk anak Saudara yang nama Titha itu atas nama Saudara atau nama Panji?" tanya Hakim.
"Saya minta siapkan mobil, kan di kantor masih banyak mobil Yang Mulia, cuma jangan pakai pelat dinas, atau pinjam dari mana untuk Titha karena ini insidental saja," tutur SYL.
"Karena selama ini dia pakai mobil pengawal yang ada di rumah dinas wican, mobil back up saya," kata SYL.
Hakim kemudian menanyakan, kenapa SYL marah ke Panji bukan marah ke Titha dan meminta untuk mengembalikan mobil tersebut.
"Baik ya, akhirnya dipakai sama anak Saudara, kalau Saudara enggak ada usaha untuk mengembalikan atau sekalian dijual lagi untuk dikembalikan," tutur Hakim.
"Saya pikir marah saya itu Panji tidak teruskan, ini di sidang saya disumpah Yang Mulia," ucap SYL.
Baca juga: SYL Jadi Saksi Mahkota dan Diperiksa sebagai Terdakwa Dalam Persidangan Hari Ini
Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.