Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SYL Mengaku Minta Pinjamkan Mobil untuk Anaknya, Bukan Beli Baru

Kompas.com - 24/06/2024, 12:48 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengaku hanya ingin meminjamkan mobil untuk anak sulungnya, Indira Chunda Thita Syahrul, bukan untuk membelikan mobil baru dari anggaran Kementerian Pertanian.

Hal itu dikatakan Syahrul saat dicecar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

"Anak Saudara menerima mobil inova venturer?" tanya Hakim.

"Di persidangan saya tahu, sebelumnya juga tahu," tutur SYL.

"Apakah tahu sumber dana membeli innova venturer dari sharing eselon 1?" kata Hakim.

"Tidak tahu Yang Mulia," kata SYL.

Baca juga: SYL Bantah Perintahkan Sekjen Kementan Kumpulkan Uang dari Bawahan

SYL kemudian menyampaikan, ia meminta kepada staf khususnya, Panji untuk memberikan Titha mobil. Karena mobil yang sering digunakan Titha adalah mobil dinas menteri.

"Oleh karena itu carikan mobil di mana, bukan untuk membeli. Sehingga ketika saya tahu dibeli saya marah sama Panji untuk apa, siapa mau pakai mobil itu?" kata SYL.

"Jadi inisiatif membeli mobil untuk anak Saudara yang nama Titha itu atas nama Saudara atau nama Panji?" tanya Hakim.

"Saya minta siapkan mobil, kan di kantor masih banyak mobil Yang Mulia, cuma jangan pakai pelat dinas, atau pinjam dari mana untuk Titha karena ini insidental saja," tutur SYL.

"Karena selama ini dia pakai mobil pengawal yang ada di rumah dinas wican, mobil back up saya," kata SYL.

Hakim kemudian menanyakan, kenapa SYL marah ke Panji bukan marah ke Titha dan meminta untuk mengembalikan mobil tersebut.

"Baik ya, akhirnya dipakai sama anak Saudara, kalau Saudara enggak ada usaha untuk mengembalikan atau sekalian dijual lagi untuk dikembalikan," tutur Hakim.

"Saya pikir marah saya itu Panji tidak teruskan, ini di sidang saya disumpah Yang Mulia," ucap SYL.

Baca juga: SYL Jadi Saksi Mahkota dan Diperiksa sebagai Terdakwa Dalam Persidangan Hari Ini

Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Nasional
Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak 'Back Up' Data PDN Sebab Anggaran

Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak "Back Up" Data PDN Sebab Anggaran

Nasional
PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Nasional
Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com