Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SYL Bantah Perintahkan Sekjen Kementan Kumpulkan Uang dari Bawahan

Kompas.com - 24/06/2024, 12:10 WIB
Singgih Wiryono,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah telah memerintahkan eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono untuk mengumpulkan uang dari pegawai Kementan demi kepentingan operasional menteri.

Hal ini disampaikan SYL saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan, Senin (24/6/2024).

"Pernah nggak mendengar ada sharing pengumpulan dana dari para eselon I?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

"Saya tidak pernah dengar, saya baru dengar setelah di persidangan. Saya disumpah kan," kata SYL.

Baca juga: SYL Jadi Saksi Mahkota dan Diperiksa sebagai Terdakwa Dalam Persidangan Hari Ini

"Saudara tidak memerintahkan?," tanya Rianto lagi.

"Tidak pernah," jawab SYL.

Rianto pun bertanya kembali soal ada atau tidaknya tugas khusus dari SYL kepada Kasdi agar menggalang dana untuk keperluan pribadi SYL.

SYL pun menegaskan bahwa ia baru mendengar adanya pengumpulan dana tersebut baru ia dengan dalam persidangan.

Baca juga: SYL: Saya Tak Pernah Perintahkan Kumpulkan Uang

SYL juga menyanjung Kasdi sebagai sosok yang taat terhadap aturan sehingga mustahil untuk mengumpulkan uang demi kepentingannya.

"Saya ingin garisbawahi Yang Mulia, menambahkan. Sekjen ini Pak Kasdi sangat profesional, dia sangat akademik, dia sangat patuh terhadap aturan," kata SYL.

"Dia orang yang selama ini menjadi imam saya kalau sembahyang, jadi saya tidak yakin kalau itu terjadi," ujar dia melanjutkan.

"Intinya Saudara tidak pernah memerintahkan Sekjen?" tanya Rianto lagi.

"Saya kira tidak, insyaAllah tidak," ucap SYL.

Baca juga: Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Kasdi; Direktur Alat Mesin dan Pertanian Kementan, Muhamamd Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan Kementan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com