JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Petanian (Kementan) Hermanto mengungkapkan, ada permintaan uang sebesar Rp 360 juta untuk kebutuhan sapi kurban oleh Biro Umum Kementan.
Hal ini diungkap Hemanto saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mulanya, Jaksa KPK menggali adanya kewajiban yang dibebankan kepada Ditjen PSP untuk menyediakan anggaran di luar anggaran Kementan. Salah satunya, untuk membeli sapi kurban senilai Rp 360 juta.
“Mengenai kurban ini ya, sapi kurban Rp 360 juta, ini bagaimana ini kronologisnya bisa dijelaskan singkat permintaannya?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL
Kepada Jaksa, Hermanto mengaku awalnya hanya diminta untuk menyiapkan tiga ekor sapi.
Kemudian, permintaan ini bertambah. Jumlah uang yang diminta senilai 12 ekor sapi.
“Kita hanya memberi uang saja yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor sapi,” kata Hermanto.
“Nilainya Rp 360 juta ya? tanya Jaksa memastikan.
“Iya kurang lebih seperti itu,” jawab Hermanto.
Jaksa KPK terus menggali permintaan uang untuk sapi kurban tersebut.
Namun, Hermanto mengatakan, permintaan itu berasal dari Biro Umum.
“Ini dimintanya oleh siapa? Ini kan bahasanya sapi korban, apakah pada saat itu atas nama pak menteri dikumpulkannya atau dari pribadi nih sapi korbannya,” kata Jaksa.
“Mekanismenya sama, melalui biro umum semua,“ ucap Hermanto.
Baca juga: Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi
Di sisi lain, Sesditjen PSP ini mengaku tidak tahu lebih lanjut penggunaan uang tersebut
Ia menyebut hanya menyiapkan uang yang diminta untuk keperluan sapi kurban tersbut.