JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian Abdul Hafidh mengaku pernah ditagih sejumlah uang oleh ajudan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto untuk membeli senjata.
Pengakuan itu Hafidh ungkapkan ketika kembali dimintai keterangan sebagai saksi dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Pengacara SYL mencecar Hafidh mengenai Panji yang menagih uang kepadanya atas nama klien.
Baca juga: SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri
“Pernah enggak mendengar cerita Panji menagihkan uang pembelian senjata atas nama Pak Menteri untuk sesuatu yang orang yang memberikan hadiah, tapi dia bahasakan ke Biro Umum bahwa bapak beli senjata, pernah?” tanya pengacara SYL dalam sidang, Senin (6/5/2024).
Hafidh pun mengakui ada permintaan dari Panji kepada Biro Umum.
“Permintaan apa?” tanya pengacara SYL lagi.
“Untuk pembelian senjata,” timpal Hafidh.
Hafidh lantas tidak menjelaskan dengan jelas apakah permintaan Panji itu disetujui Biro Umum.
Ia hanya mengatakan semua yang dilakukan bagian Biro Umum hanya mengikuti perintah atasan.
Baca juga: KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif
“Semua apa yang kita lakukan itu berjenjang, tetap dari pimpinan,” ujar Hafidh.
Mendengar jawaban ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto adam Pontoh pun turut menimpali.
Rianto berupaya memastikan apakah uang pembelian senjata itu dibayarkan oleh Biro umum.
Namun, Hafidh mengaku lupa. Jawaban ini membuat majelis hakim heran.
“Oh Saudara enggak jelas. Jangan buat keterangan yang enggak jelas Pak. Kalau saudara memang ini pasti ada catatan,” kata Rianto.
Hakim kemudian bertanya kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai ada atau tidaknya catatan pembelian senjata itu.