JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap bahwa pihaknya pernah menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan ketika mendapatkan giliran untuk menanggapi sejumlah saksi memberatkan yang dihadirkan Jaksa KPK di dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL.
Saksi-saksi tersebut merupakan pejabat di lingkungan Kementan.
“Yang Mulia, di Kementan (Kementerian Pertanian) penuh flyer, Pak. Kami mendapat penghargaan dari KPK empat kali tentang korupsi,” kata SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Baca juga: SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah
SYL mempertanyakan apakah para saksi itu tidak pernah melihat poster atau banner yang mengingatkan agar tidak melakukan korupsi, mengikuti standard operating procedure (SOP), dan tidak melawan hukum.
“No corruption. Pernah enggak lihat itu, bahkan di Kementan yang besar sekali satu gedung bahkan, pernah enggak lihat sedikit saja?” ujar SYL.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh lantas menanyakan kepada para saksi apakah mereka pernah mengetahui penghargaan dari KPK tersebut.
Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian kemudian mengaku pernah mendengar penghargaan tersebut.
“Pernah, pernah dengar,” jawab Arief.
Baca juga: SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah
Rianto lantas meminta agar penghargaan dari KPK untuk Kementan itu dituangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi. Menurutnya, semua materi itu akan dilihat secara terang oleh publik.
SYL pun menyambut baik saran hakim tersebut.
“Makasih Yang Mulia, Makasih. Kami akan sampai di pembelaan nanti, makasih,” tutur SYL.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Baca juga: SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Februari 2024.
Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," ujar jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.