JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Arief Hidayat sempat mengomentari salah satu pemohono yang tidak siap membacakan pokok permohonannya dalam sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Pemohon perkara bernomor 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai NasDem, Alfian Bara, hadir secara daring dalam sidang karena erupsi Gunung Ruang.
Saat berupaya menjelaskan pokok permohonan, suara Alfian terdengar putus-putus.
Akibat, kendala suara itu, Arief lalu bertanya di mana pemohon mengikuti sidang. Pasalnya, Arief sempat mendengar suara klakson kendaraan.
"Ini pemohon adalah pemohon perseorangan. Itu ada suara apa itu? Di pinggir jalan itu, Pak?" tanya Arief kepada Alfian, Jumat.
"Iya, Pak. Ini dalam perjalanan," kata Alfian dengan suara terputus-putus.
Baca juga: Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1
Arief lalu mengingatkan agar pemohon mengikuti sidang di tempat yang layak, meski dilakukan secara daring.
"Untuk supaya semuanya tahu saja. Meskipun dilakukan secara daring, tapi harus menggunakan tempat layak tidak boleh mobil. Misalnya mengajukan permohonan daring di pasar, itu kan enggak layak," tutur Arief.
Kendati begitu, Arief mempersilakan Alfian terus membaca pokok permohonan. Arief melayangkan beberapa pertanyaan untuk mendalami pokok-pokok permohonan tersebut.
Saat ditanya mengenai rekomendasi Partai Nasdem, Alfian mengaku tidak mendapatkannya karena tidak punya cukup waktu untuk mendapat rekomendasi.
"Tidak, Pak. Kemarin kan yang mulia bilang hanya hanya dikasih kesempatan 3 hari," sebut Alfian.
"Oke, ya memang waktunya 3 hari. Kalau permohonannya dikasih setahun nanti enggak selesai-selesai, iya kan.. Tapi betul ya tidak ada rekomendasi?" jawab Arief.
Baca juga: Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, Push Up
Setelah bertanya, Arief meminta Alfian kembali membacakan pokok permohonan. Saat itu, suaranya kembali putus-putus.
Arief kemudian berseloroh, mendengar suara yang putus-putus justru membuatnya lapar.
"Kalau daring begini suaranya putus-putus, dan kita harus teriak. Jadi lapar ini saya," tutur dia sambil tertawa.
Adapun yang dipersoalkan Alfian hingga mengajukan gugatan sengketa Pileg di MK karena merasa raihan suaranya dikurangi di sejumlah TPS.
Di saat yang sama, Alfian sempat meminta Mahkamah mengatur ulang sidang untuknya agar ia didampingi kuasa hukum. Namun, permintaan itu ditolak oleh Arief.
"Jadi ada beberapa hal yang saya perhatikan, soal penghitungan suara. Makanya sebetulnya yang mulia kalaupun saya bisa menunggu kuasa hukum dulu karena saya di perjalanan, Pak. Mendadak," ucap dia.
"Makanya itu Bapak harus (siap), Kalau enggak bisa ke jakarta karena bandara ditutup, maka harus siap secara daring. Harus ada di tempat membawa permohonannya, kalau gini kan kacau," jelas Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.