JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri membantah penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), tidak sah karena belum memiliki bukti yang cukup.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksua) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Panji telah sesuai prosedur dan berkekuatan hukum.
Dengan begitu, Whisnu meyakini bahwa penetapan tersangka Panji Gumilang untuk kasus TPPU sudah sah.
“Kalau dari pihak kepolisian, penetapan tersangka sah dan berkekuatan hukum,” ujar Whisnu saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan
Menurut Whisnu, setiap tersangka kasus tindak pidana memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Pihaknya pun memastikan bakal menunjukkan bukti kepada majelis hakim, jika penetapan tersangka Panji Gumilang sudah memenuhi persyaratan.
“Nanti dalam sidang pra peradilan masing-masing pihak akan mengajukan pembuktiannya. Tunggu saja putusannya, karena persidangan masih berlangsung,” kata Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan TPPU.
Kuasa Hukum Panji, Alvin Lim menyampaikan bahwa gugatan ini dilayangkan karena terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus TPPU terhadap kliennya.
“Pertama adalah penetapan tersangka itu harus dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Kedua adalah untuk seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka haruslah dia memenuhi unsur pidana secara materilnya,” ujar Alvin Lim di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti
Sementara itu, Alvin mengeklaim bahwa belum ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Hal itu diklaim Alvin telah dituangkan pihak kejaksaan dalam surat P19 yang dikirimkan ke penyidik kepolisian.
“Kejaksaan menulis bahwa satu, belum ada bukti permulaan yang cukup. Tidak ada itu dua alat bukti, keterangan saksi itu enggak ada yang menyatakan terjadinya pidana,” kata Alvin.
Selain itu, kata Alvin, peristiwa yang menyeret Panji dan diselidiki oleh kepolisian juga belum menggambarkan terjadinya TPPU.
Atas dasar itu, kuasa hukum merasa bahwa penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah, karena belum terpenuhinya unsur pidana.