“Jaksa juga menyatakan bahwa pembuatan yang tergambarkan belum menceritakan, belum mendeskripsikan adanya tindakan pidana di sini,” ungkap Alvin
“Jadi di sini sangat lah rapuh berkas perkaranya dan penyidikan yang mereka lakukan. Bagaimana mereka melakukan sebuah penyidikan kalau itu memenuhi unsur pidana,” kata dia.
Dalam gugatannya, kuasa hukum Panji meminta agar majelis hakim memerintahkan Bareskrim Polri menghentikan penyidikan, dan mencabut status tersangka.
Bareskrim Polri juga diminta memulihkan dan mengembalikan rekening serta aset milik Panji yang dibekukan.
Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Informasi Nomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/ DITTIPIDEKSUS di mana pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai terlapor, naik ke tingkat penyidikan.
Namun, peningkatan status ini disebut-sebut tidak diberitahukan kepada Panji Gumilang sebagai terlapor.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mememblokir ratusan rekening milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan menyita dokumen surat terkait dengan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.
Selain tersangka kasus TPPU, Panji juga berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.