Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Kompas.com - 25/04/2024, 10:41 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai pendiri Dana Pensiun Bukit Asam telah merancang Tata Kelola Induk yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun.

Perusahaan pertambangan itu juga telah memperbarui arahan investasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang dana pensiun.

Sebagai turunan dari Tata Kelola Induk, Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun dan memperbarui kebijakan Tata Kelola, Pedoman Standar Operasi (PSO), dan Petunjuk Teknik Operasi (PTO) yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Kebijakan tersebut digunakan sebagai panduan dalam kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam.

Baca juga: Pentingnya Mempersiapkan Dana Pensiun

Setiap penempatan dan pelepasan investasi Dana Pensiun Bukit Asam harus mengikuti Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam (PDP-BA), Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, PTO Investasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun.

Penempatan dana dan pelepasan investasi juga harus didasarkan pada kajian yang tercantum dalam Memorandum Analisis Investasi (MAI) dan dibahas dalam Rapat Komite Investasi.

Direktur Utama (Dirut) Dana Pensiun Bukit Asam Erdawati menyatakan bahwa Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan penempatan pada aset investasi yang memberikan pendapatan tetap dengan risiko yang terukur dan memperhatikan kebutuhan likuiditas untuk pembayaran manfaat pensiun.

Mereka tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan mengacu pada Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, dan PTO Investasi.

Baca juga: Di New York, Otorita Tawarkan Peluang Investasi IKN dengan Skema KPBU

“Dalam penempatan investasi, Dana Pensiun Bukit Asam tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan selalu mengacu kepada ketentuan yang berlaku di Dana Pensiun Bukit Asam, yaitu Arahan Investasi, Tata Kelola Investasi, PTO Investasi,” kata Erdawati dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (25/4/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pada akhir 2022 telah dilakukan uji tuntas penyehatan Dana Pensiun oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan hasilnya dilaporkan kepada Kementerian BUMN.

Sebagai tindak lanjut uji tuntas tersebut, kata Erdawati, PTBA telah menunjuk Konsultan Aktuaris untuk melakukan kajian dan roadmap penyehatan dan penguatan Dana Pensiun.

Roadmap penyehatan dan penguatan Dana Pensiun Bukit Asam telah disampaikan PTBA ke Mining Industry Indonesia (MIND ID),” ujarnya.

Baca juga: Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit, portofolio investasi Dana Pensiun Bukit Asam menunjukkan kondisi risiko rendah.

Hal tersebut dibuktikan dengan 87 persen portofolio yang likuid, terdiri dari Deposito, Surat Berharga Negara (SBN), Obligasi, dan Sukuk Korporasi.

Sementara itu, 13 persen merupakan aset investasi non-likuid seperti saham, reksadana, penyertaan langsung, dan properti.

“Berdasarkan Laporan Aktuaris per 31 Desember 2023, Dana Pensiun Bukit Asam berada pada kualitas pendanaan Tingkat Pertama dengan Rasio Pendanaan (RKD) sebesar 100,42 persen,” tutur Erdawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com