JAKARTA, KOMPAS.com - Belum mereda huru-hara kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membuat ‘keramaian’ karena melaporkan Albertina Ho.
Albertina merupakan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia dilaporkan oleh Ghufron ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam laporan itu, Ghufron mempersoalkan anggota Dewas yang meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
“Padahal, Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik),” kata Ghufron saat dihubungi, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum
Ghufron mengeklaim menjalankan Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Perilaku.
Pasal 4 Ayat (2) huruf b PerDewas tersebut melarang penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, termasuk penyalahgunaan pengaruh, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi/golongan.
“Sehingga, laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri,” ujar Ghufron.
Ghufron tidak mengungkap siapa anggota Dewas yang dilaporkan. Namun, tidak berselang lama dua anggota Dewas memberikan jawaban.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas
Dihubungi secara terpisah, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengaku, dirinya dilaporkan ke Dewas oleh Nurul Ghufron.
Menurut Albertina, Ghufron melaporkan karena ia berkoordinasi dengan Pusat Analaisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Padahal, koordinasi itu dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna menindaklanjuti laporan yang menyebut Jaksa KPK berinisial TI diduga menerima suap atau gratifikasi.
Adapun Albertina merupakan anggota Dewas yang duduk sebagai person in charge (PIC) atau penanggung jawab masalah etik.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi
“Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,” ujar Albertina.
Dengan demikian, kata Albertina, koordinasi dengan PPATK merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Dewas KPK.
Di sisi lain, kata dia, Dewas memang dibolehkan berkoordinasi dengan PPATK sebagaimana amanat Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1 Tahun 2012.