JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Dewan Pengawas (Dewas) telah memeriksa aduan yang menyebut Jaksa berinisial TI memeras saksi Rp 3 miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, aduan itu telah diperiksa sejak Januari 2023.
Setelah melakukan pemeriksaan, Dewas menyimpulkan tidak cukup bukti Jaksa TI melakukan pelanggaran.
“Sudah dilakukan oleh Dewas dari Januari sampai Desember dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2025).
Baca juga: Jaksa KPK Diduga Peras Saksi, Eks Penyidik: Pertaruhan Integritas dan Kepercayaan KPK
Setelah menarik kesimpulan tersebut, Dewas KPK kemudian mengirim nota dinas ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK agar melakukan pemeriksaan.
Menurut Ali, KPK telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) namun indikasi korupsi itu belum juga ditemukan.
“Sudah dilakukan pengumpulan bukti sementara juga tidak ada indikasi itu (pemerasan) gitu ya,” tutur Ali.
Tidak hanya itu, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pun saat ini tengah mengulik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa TI.
Baca juga: Jaksa KPK yang Dilaporkan Peras Saksi Rp 3 Miliar Dikembalikan ke Kejaksaan Agung
Menurut Ali, Jaksa TI akan menjalani pemeriksaan LHKPN setelah perayaan Idul Fitri 2024.
KPK juga meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan tidak menemukan adanya transaksi mencurigakan.
“Memang belum ada indikasi itu untuk kemudian laporan secara substansi dari laporan masyarakat tadi itu ada indikasi itu,” tutur Ali.
Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho membenarkan pihaknya menerima aduan mengenai dugaan pemerasan terhadap saksi sebesar Rp 3 miliar oleh Jaksa TI.
Albertina menyebut, laporan itu telah ditindaklanjuti dengan meneruskan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi yang menangani pidana dan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring yang bisa memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: KPK Akan Cek Aduan Dewas soal Dugaan Jaksa Peras Saksi Rp 3 Miliar
Dewas juga menembuskan surat itu ke pimpinan KPK.
“Sudah diteruskan dengan nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan,” kata Albertina saat dihubungi, Jumat (29/3/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.