JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) ke Dewan Pengawas atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron mengaku melaporkan anggota Dewas KPK karena mereka meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
“Padahal Dewas sebaga lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik),” kata Ghufron saat dihubungi, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat
Menrut Ghufron, karena hanya sebagai anggota Dewan Pengawas, terlapor tidak berhak meminta hasil analisis transaksi itu.
Meski demikian, Ghufron tidak menungkapkan siapa anggota Dewas yang dilaporkan. Ia hanya mengaku melaporkan perbuatan tersebut sebagai bentuk kewajiban insan KPK.
Hal ini merujuk pada Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan, insan Komisi dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan.
“Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri,” ujar Ghufron.
Kompas.com telah menghubungi dia anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dan Albertina Ho untuk mengkonfirmasi hal ini.
Namun, hingga berita ini diulis mereka belum merespons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.