Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: Tidak Ada Namanya Amicus Curiae Masuk Pertimbangan Hakim

Kompas.com - 17/04/2024, 15:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini amicus curiae atau sahabat pengadilan yang belakangan disampaikan tokoh-tokoh dan masyarakat sipil tidak akan masuk dalam pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan ketika ditanya tentang amicus curiae yang dibuat oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri dan sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

"Dan oleh karena itu di dalam rezim Undang-Undang MK maupun Undang-Undang Pemilu itu tidak ada kemudian, tidak ada namanya amicus curiae dimasukan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," ungkap Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Daftar Pihak yang Ajukan Amicus Curiae ke MK, Tak Hanya Megawati

Menurut Dasco, amicus curiae juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam persidangan.

Dalam persidangan itu pula, jelas Dasco, amicus curiae sudah terbantahkan.

"Nah untuk itu sebagai substansi kita juga sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan terbantahkan dalam sidang MK," nilai Wakil Ketua DPR RI ini.

Kendati begitu, Dasco menyadari semua pihak sudah memahami tentang apa yang dimaksud amicus curiae, yaitu pendapat hukum bagi yang berkepentingan dalam persidangan.

Baca juga: Megawati Serahkan Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres ke MK, Gibran: Saya Belum Baca

"Namun, tidak terkait (hakim) dan tidak berkepentingan langsung," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, aatu pekan menjelang MK memutus sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, banyak pihak berbondong-bondong menjadi amicus curiae ke MK.

Presiden kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati merupakan salah satu tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Dokumen amicus curiae dari Megawati diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto kepada MK pada Selasa (16/4/2024).

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas," kata Hasto saat membacakan dokumen amicus curiae yang ditulis tangan oleh Megawati.

Baca juga: Banyak Pihak Ajukan Amicus Curiae Sidang Sengketa Pilpres, Tanda Harapan untuk Para Hakim MK

"Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar Hasto melanjutkan.

Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.

Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com