JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan anak buah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang bernama Ari Suryono dan Siska Wati .
Ari merupakan mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu, Siska menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian sekaligus bendahara.
Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan BPPD Sidoarjo.
“Agar menguatkan seluruh unsur pasal dari dugaan perbuatan tersangk SW (Siska Wati) dan kawan-kawan, tim penyidik masih melakukan penahanan untuk para tersangka,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Ali menuturkan, masa penahanan Ari diperpanjang selama 40 hari hingga 22 April mendatang. Sementara itu, masa penahanan Siska diperpanjang selama 30 hari sampai 24 April.
Perpanjangan masa penahanan ini berdasar pada penetapan pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
“(Ditahan) di Rutan Cabang KPK,” tutur Ali.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi
Kasus dugaan korupsi di Sidoarjo ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/4/2024) lalu.
Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap belasan orang termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.
Namun, KPK tidak berhasil menangkap Gus Muhdlor. Selang beberapa waktu, lembaga itu bahkan diisukan bakal melepas Gus Muhdlor dari jerat hukum.
KPK akhirnya menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah menggelar ekspose dan mengumumkannya pada hari ini.
Ali belum mengukap detail perbuatan Gus Muhdlor berikut pasal yang disangkakan. Ia hanya menyebut Gus Muhdlor diduga menerima aliran dana korupsi.
“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.