Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Timnas Anies-Muhaimin Geram dengan KPU | Koalisi Pendukung Anies Diprediksi Bubar

Kompas.com - 08/04/2024, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Reaksi Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atas kritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas saksi dan ahli yang didatangkan dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memuncaki berita terpopuler pada Minggu (7/4/2024).

Selain itu, Koalisi Perubahan yang mengusung Anies-Muhaimin diperkirakan bubar jika MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

Bahkan 2 anggota Koalisi Perubahan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem, diperkirakan bakal bergabung ke pemerintahan.

Baca juga: Serang Balik Hasyim soal Saksi di Sidang MK, Timnas Amin: Jangan-jangan KPU yang Enggak Berkualitas

1. Geramnya Timnas Anies-Muhaimin Saat KPU Anggap Ahli di Sidang MK Tak Bermutu

Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) meradang setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai saksi dan ahli yang didatangkan para penggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak bermutu.

Adapun saksi-saksi dan ahli tersebut didatangkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK yang digelar maraton sepekan terakhir.

Asisten Coach Timnas AMIN, Jazilul Fawaid, menyerang balik lembaga penyelenggara pemilu itu. Baginya, KPU adalah lembaga yang tidak berkualitas itu.

"Saya pikir bukan KPU yang punya tugas untuk menilai, mensahkan orang tidak berkualitas. Jangan-jangan KPU-nya yang enggak berkualitas," kata Jazilul saat ditemui di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2024).

Baca juga: KPU Cuma Bawa Ahli Sirekap di MK, Timnas Amin: 11 Dalil Kami Tak Terbantah

Jazilul mengungkapkan, karena KPU tidak cukup berkualitas, penyelenggaraan Pemilu tahun ini pun menjadi tidak berkualitas.

Buktinya kata Wakil Ketua MPR itu, kubu pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 3 mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK.

"Karena KPU enggak berkualitas, lihat semuanya enggak berkualitas. Kenapa muncul gugatan? Karena KPU tidak berkualitas," tutur Jazilul.

Ia mengungkit masalah dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI yang sempat mengalami kendala dan menimbulkan kontroversi dan penafsiran luas bahwa terjadi penggelembungan suara.

Begitu pula dengan masalah pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto yang dipersoalkan banyak pakar hukum tata negara karena tindakan KPU RI.

Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Harap Hakim Konstitusi Gunakan Nurani Putus Sengketa Pilpres 2024

Pada masalah ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahkan telah menjatuhkan sanksi kepada para komisioner KPU RI dan menyatakan mereka melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sebab ketidakprofesionalan mereka menyebabkan ketidakpastian hukum tahapan Pilpres 2024.

 

2. Koalisi Pendukung Anies Diprediksi Bubar jika MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03

Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga memprediksi Koalisi Perubahan pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan bubar jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon 01 dan 03.

Jamiluddin menduga, PKB dan Nasdem akan bergabung ke pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com