Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Timnas Anies-Muhaimin Geram dengan KPU | Koalisi Pendukung Anies Diprediksi Bubar

Kompas.com - 08/04/2024, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Reaksi Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atas kritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas saksi dan ahli yang didatangkan dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memuncaki berita terpopuler pada Minggu (7/4/2024).

Selain itu, Koalisi Perubahan yang mengusung Anies-Muhaimin diperkirakan bubar jika MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

Bahkan 2 anggota Koalisi Perubahan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem, diperkirakan bakal bergabung ke pemerintahan.

Baca juga: Serang Balik Hasyim soal Saksi di Sidang MK, Timnas Amin: Jangan-jangan KPU yang Enggak Berkualitas

1. Geramnya Timnas Anies-Muhaimin Saat KPU Anggap Ahli di Sidang MK Tak Bermutu

Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) meradang setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai saksi dan ahli yang didatangkan para penggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak bermutu.

Adapun saksi-saksi dan ahli tersebut didatangkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK yang digelar maraton sepekan terakhir.

Asisten Coach Timnas AMIN, Jazilul Fawaid, menyerang balik lembaga penyelenggara pemilu itu. Baginya, KPU adalah lembaga yang tidak berkualitas itu.

"Saya pikir bukan KPU yang punya tugas untuk menilai, mensahkan orang tidak berkualitas. Jangan-jangan KPU-nya yang enggak berkualitas," kata Jazilul saat ditemui di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2024).

Baca juga: KPU Cuma Bawa Ahli Sirekap di MK, Timnas Amin: 11 Dalil Kami Tak Terbantah

Jazilul mengungkapkan, karena KPU tidak cukup berkualitas, penyelenggaraan Pemilu tahun ini pun menjadi tidak berkualitas.

Buktinya kata Wakil Ketua MPR itu, kubu pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 3 mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK.

"Karena KPU enggak berkualitas, lihat semuanya enggak berkualitas. Kenapa muncul gugatan? Karena KPU tidak berkualitas," tutur Jazilul.

Ia mengungkit masalah dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI yang sempat mengalami kendala dan menimbulkan kontroversi dan penafsiran luas bahwa terjadi penggelembungan suara.

Begitu pula dengan masalah pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto yang dipersoalkan banyak pakar hukum tata negara karena tindakan KPU RI.

Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Harap Hakim Konstitusi Gunakan Nurani Putus Sengketa Pilpres 2024

Pada masalah ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahkan telah menjatuhkan sanksi kepada para komisioner KPU RI dan menyatakan mereka melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sebab ketidakprofesionalan mereka menyebabkan ketidakpastian hukum tahapan Pilpres 2024.

 

2. Koalisi Pendukung Anies Diprediksi Bubar jika MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03

Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga memprediksi Koalisi Perubahan pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan bubar jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon 01 dan 03.

Jamiluddin menduga, PKB dan Nasdem akan bergabung ke pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com