JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga partai politik (parpol) Koalisi Perubahan, yaitu Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah angkat bicara soal wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, para anggota dewan harus menghargai hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Di mana berdasarkan UU MD3 saat ini, pemenang pileg akan mendapatkan kursi Ketua DPR RI.
“Kita mesti hormati suara rakyat. Pemenang pemilu punya hak memimpin baik legislatif, apalagi eksekutif,” ujar Mardani dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2024).
Hal itu senada dengan pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid.
Baca juga: Soal Wacana Revisi UU MD3, Nasdem Sebut PDI-P Belum Tentu Jadi Oposisi
Menurut Hasanuddin, alasan untuk merevisi UU MD3 harus didasarkan untuk penguatan sistem demokrasi, bukan mengakomodir kekuasaan.
“Ini bukan soal kuasa menguasai. Tapi soal meningkatkan pengabdiannya DPR enggak, lebih produktif enggak, DPR anggotanya lebih lincah enggak menjalankan tupoksinya enggak,” ujar Hasanuddin.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem Ahmad Ali meminta semua pihak mengikuti aturan UU MD3. Menurut dia, sudah menjadi konsekuensi jika PDI-P menjadi ketua DPR RI.
Ali mengatakan, para anggota dewan harus bersikap konsisten dan tidak menunjukkan pada publik bahwa perubahan aturan hanya berdasarkan nafsu kekuasaan semata.
Baca juga: Sebut Revisi UU MD3 Tak Mendesak, Nasdem: Tidak Fair jika Direvisi karena...
“Dulu 2014 PDI-P dipecundangi oleh Golkar saat itu dan koalisinya. Saya pikir 2024 jangan lagi kita mempertontonkan nafsu-nafsu serakah seperti itu,” kata Ali, Selasa.
Wacana merevisi UU MD3 untuk memperebutkan kursi ketua DPR RI muncul setelah Pemilu 2024 berlangsung pada 14 Februari 2024 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan peraih suara terbanyak pada 20 Maret 2024.
Partai Gerindra pun sepakat untuk dengan UU MD3 yang saat ini berlaku dan tidak mempersoalkan jika pucuk kepemimpinan DPR RI dipegang oleh PDI-P.
Sementara itu, Partai Golkar masih membuka ruang untuk merevisi UU MD3. Tetapi, hal itu tergantung komunikasi capres-cawapres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dengan ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Baca juga: UU MD3 Berpeluang Diutak-Atik demi Kursi Ketua DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.