Hasyim menyebut, dalam sidang, banyak saksi dan ahli yang dihadirkan para pemohon tidak mengundang respons dari majelis hakim konstitusi.
"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut, jadi bisa dikatakan ahli dan saksi yang diajukan tidak berkualitas," ujar Hasyim dalam konferensi pers, Jumat (5/4/2024).
Baca juga: Empat Menteri Bersaksi soal Politisasi Bansos di Sidang MK, Akankah Cawe-cawe Jokowi Terbukti?
Ia juga mengomentari banyak fakta persidangan yang diajukan di dalam sidang, bukan saat pendaftaran perkara.
Berbeda dengan KPU, Hasyim menyebut lembaga yang dia pimpin mempertahankan berkas bukti dan fakta yang sudah disetor sejak awal.
"Berkaitan dengan perolehan suara di antaranya adalah alat bukti formulir di hasil di tingkat kecamatan dan di tingkat kabupaten," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.