Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antoninho Rangel da Silva, Jenderal Berdarah Timor Leste yang Kini Jabat Danrem 151/Binaiya

Kompas.com - 06/04/2024, 21:59 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigadir Jenderal Antoninho Rangel da Silva dipromosikan sebagai Komandan Korem 151/Binaiya, Kodam XVI/Pattimura.

Promosi jabatan yang didapatkan Antoninho tertuang dalam surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/382/IV/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI, tertanggal 1 April 2024.

Sementara, Komandan Korem 151/Binaiya sebelumnya, Brigjen Aminton Manurung digeser menjadi Kepala Staf Kodam (Kasdam) II/Sriwijaya.

Berdarah Timor Leste

Antoninho merupakan pria kelahiran 17 Agustus 1968 di Timor Timur, yang kini bernama Timor Leste.

Antoninho tercatat sebagai abituren Akademi Militer (Akmil) 1992 dari kecabangan Infanteri. Ia satu angkatan dengan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak.

Antoninho adalah putra Timor Timur kedua yang memperoleh pangkat Jenderal. Pangkat Jenderal bintang satu diraihnya di masa kepemimpinan Panglima TNI Jendral Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Baca juga: Profil Marsda Khairil Lubis, Pangkogabwilhan II Baru Pengganti Tonny Harjono

Dalam perjalanan di dunia ketentaraan, Antoninho tercatat pernah berdinas di Batalion Infanteri 408/Suhbrastha dan Batalion Infanteri 410/Alugoro.

Kemudan, ia juga pernah dipercaya menjadi instruktur perang di Pusat Pendidikan Infanteri Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, Antoninho juga pernah menjadi Perwira Pembantu Madya Pam Sinteldam VI/Mulawarman, Kasi Intel Korem 101/Antasari, dan Asops Satintel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Kemudian, Staf Ahli Pangdam IX/Udayana Bidang Ekonomi, dosen Sesko TNI, Paban IV/Log Ditum Sesko TNI, hingga Pamen Denma Mabesad.

Ia juga tercatat menjadi salah satu perwira yang turut mendesain pembentuan satuan Raider, sebuah pasukan elite yang dimiliki TNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di WWF 2024, Pertamina Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com