Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Anies Nilai MK Serius Usut Pelanggaran Asas Pemilu, Bukan Cuma Jumlah Suara

Kompas.com - 05/04/2024, 13:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menilai Mahkamah Konstitusi (MK) serius untuk mengusut dugaan pelanggaran asas pemilu dalam konstitusi pada Pilpres 2024 dan tak membatasi diri hanya mengurusi perolehan suara pasangan capres-cawapres.

Hal ini dibuktikan dengan inisiatif MK memanggil dan mencecar 4 menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024), berkaitan dengan dalil politisasi bantuan sosial (bansos) oleh Istana guna memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

"Yang menjadi highlight adalah bahwa dalil tentang pelanggaran substantif itu ternyata dinilai dan dipertimbangkan oleh MK," kata kuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, kepada wartawan.

Baca juga: Saksi Ahli Prabowo-Gibran: Kalau Bansos Berpengaruh, Anies Tidak Bisa Menang lawan Ahok

Mereka mengapresiasi hal itu karena artinya majelis hakim serius menganggap bahwa penggunaan kebijakan oleh negara untuk kepentingan elektoral merupakan suatu bentuk pelanggaran konstitusi yang oleh karenanya menjadi wewenang MK.

Mereka juga menyampaikan apresiasi karena sejauh perjalanan sidang, majelis hakim juga melontarkan berbagai pertanyaan yang bersumber dari dalil-dalil para pemohon, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tak hanya itu, masing-masing dari delapan hakim yang mengadili sengketa Pilpres 2024 seluruhnya memberikan pertanyaan kepada para menteri. Pertanyaan-pertanyaan itu, menurut Heru, adalah jenis pertanyaan yang kritis.

Ini merupakan kali pertama MK memanggil menteri untuk bicara soal perselisihan hasil pemilu. Hal itu, menurut Heru cs, menunjukkan sebuah hal serius.

Baca juga: Singgung Pembagian Bansos, Hakim MK: Ibu Mensos Perannya Minimalis, Ada Apa?

Berkaca pada fakta-fakta di atas, pihak Anies-Muhaimin meyakini MK sedang menunjukkan bahwa mereka tak cuma mengurusi urusan kuantitatif berupa perolehan suara, tetapi juga dimensi kualitatif penyelenggaraan pemilu.

"Mas Anies dan Gus Imin bukan tidak suka dengan bansos, bukan menentang kebijakan tentang bansos yang sudah berjalan dari tahun ke tahun, tapi yang tidak suka adalah cara penggunaannya yang disalahgunakan untuk kepentingan elektoral," sebut Heru.

"Kita berharap hari ini jelas terang-benderang. Kalau memang itu melanggar, segera diluruskan, karena ini terakhir ya. Nanti November akan ada hajat, pilkada serentak nasional pertama kali. Kalau ini tidak diluruskan, membahayakan sekali," ujarnya.

Sebagai informasi, MK memanggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju untuk bicara seputar politisasi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo serta pengerahan anggaran negara untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, sebagaimana didalilkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam gugatannya ke MK.

Baca juga: Cecar Muhadjir soal Penugasan Presiden, Hakim MK: Maksudnya Cawe-cawe?

Keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mempersoalkan mengapa anggaran perlindungan sosial melonjak dibandingkan 2 tahun sebelumnya, bahkan hampir menyamai jumlah saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020.

Mereka juga menyoroti keterlibatan aktif Jokowi dalam membagikan langsung bansos tersebut, utamanya berkaitan kunjungan kerja Kepala Negara ke Jawa Tengah yang intensitasnya lebih tinggi ketimbang wilayah lainnya selama masa kampanye Pemilu 2024.

Keempat menteri menyampaikan paparan awal, sebelum kemudian majelis hakim melontarkan aneka pertanyaan kepada mereka.

Baca juga: Pengacara: Bukannya Anies-Muhaimin Tidak Suka Bansos, tapi...

Hanya majelis hakim yang boleh bertanya kepada mereka. Para pihak dalam sidang ini juga dilarang menyampaikan interupsi.

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Mahkamah tidak memanggil langsung Presiden Jokowi karena menganggapnya tidak elok seorang kepala negara disidang oleh Mahkamah.

Seandainya Jokowi hanya berstatus kepala pemerintahan, menurut dia, MK bakal memanggil yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com