JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim bahwa Presiden Joko Widodo tidak memberikan arahan khusus terhadap 4 menteri Kabinet Indonesia Maju yang memberi kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).
"Arahan khususnya tidak ada. Arahan Pak Presiden dijelaskan sejelas-jelasnya," ucap Airlangga kepada wartawan.
Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, Jokowi mempersilakan agar masing-masing menteri yang memenuhi panggilan, untuk memberikan keterangan sepanjang yang mereka ketahui.
Baca juga: Airlangga Bersaksi di MK, Hakim Arief Singgung Suara Golkar Naik dan Dugaan Efek Bansos
"Dijelaskan sesuai dengan tugas dari masing-masing dan fungsi dari masing-masing menteri, ya," kata dia.
Sebagai informasi, MK memanggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju untuk bicara seputar politisasi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo serta pengerahan anggaran negara untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, sebagaimana didalilkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam gugatannya ke MK.
Kedua kubu mempersoalkan, salah satunya, mengapa anggaran perlindungan sosial melonjak dibandingkan 2 tahun sebelumnya, bahkan hampir menyamai jumlah saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020.
Baca juga: Hakim MK Cecar Airlangga Soal Lonjakan Harga Beras Akibat Bagi-bagi Bansos
Selain Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, duduk bersisian di satu meja yang sama.
Mereka menyampaikan paparan awal, sebelum kemudian majelis hakim melontarkan aneka pertanyaan kepada mereka.
Hanya majelis hakim yang boleh bertanya kepada mereka. Para pihak dalam sidang ini juga dilarang menyampaikan interupsi.
Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Mahkamah tidak memanggil langsung Presiden Jokowi karena menganggapnya tidak elok seorang kepala negara disidang oleh Mahkamah.
Baca juga: Hakim MK: Pilpres Kali Ini Lebih Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik di MK dan di KPU
Seandainya Jokowi hanya berstatus kepala pemerintahan, menurut dia, MK bakal memanggil yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.